Pasal ini berkaitan dengan akses ilegal terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain. Ancaman pidananya adalah 6 tahun.
3. Pasal 32 ayat (1) UU ITE
Pasal ini berkaitan dengan perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik. Ancaman pidananya adalah 8 tahun.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan perbuatan tersebut pada 30 Oktober 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke server lawful interception management system (LIMS).
Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.
Sasaran penyadapan mencakup nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ujar Asep. (*)










