Kapolri Respon Dugaan Penguasaan Lahan Ilegal 1.763 Hektare di Sulbar

oleh

MERDEKAWATCH.COM, JAKARTA — Dugaan penguasaan tanah secara ilegal seluas 1.763 hektare di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan anak perusahaan perkebunan raksasa di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kini memasuki babak baru. Sorotan publik yang kian masif hingga tanggapan resmi dari pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendorong desakan penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu.

Merespons aduan serta gelombang desakan penanganan kasus agraria struktural di Sulawesi Barat tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan tanggapan singkat namun tegas saat dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2026).

BACA JUGA:  Surat untuk Jenderal yang Baru Datang 

“Oke Bang, Diteruskan Ke Kabareskrim,” ujar Jenderal Suyudi Ario Seto.

Respon singkat orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut mengisyaratkan bahwa dugaan pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini akan segera ditelaah langsung oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dua Puluh Sembilan Tahun Pembiaran dan Korupsi Agraria

BACA JUGA:  Eks Kepala Kortas Tipidkor Mabes Polri Kini Pimpin Polda Sulbar

Kasus ini mencuat setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) & Advokasi Tomakaka Justice Indonesia membongkar rekam jejak penguasaan lahan ilegal di Pasangkayu. Berdasarkan penelusuran dokumen pertanahan, data digitalisasi BPN, serta temuan lapangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, tiga entitas anak perusahaan Grup PT Astra Agro Lestari Tbk. yakni PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu diduga kuat menguasai sedikitnya 1.763 hektare lahan di luar HGU.

BACA JUGA:  Selamatkan Diri dari Penculikan, Seorang Remaja Putri Asal Mateng Loncat dari Motor

Pola penguasaan lahan tersebut dinilai menabrak tata kelola hukum secara eksplisit:

1. Pola “Tanah Dulu, Hukum Belakangan”: Lahan mulai dibuka dan ditanami sawit sejak 1990–1991, sedangkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan baru terbit pada 1996, disusul penerbitan HGU utama pada 1997.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.