Hukuman Sepuluh Tahun Penjara Menanti Jenderal Listyo Sigit Cs

oleh
Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo (foto:istimewa)

MERDEKAWATCH.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri baru saja menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI, tokoh politik, hingga sejumlah pejabat negara.

Tersangkanya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Selain Listyo, kedua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

BACA JUGA:  Kapolri Respon Dugaan Penguasaan Lahan Ilegal 1.763 Hektare di Sulbar

Saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam, 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka itu diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur pada periode 2025 hingga 2026.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal,” kata Asep.

Namun, dalam konferensi pers tersebut belum dijelaskan secara rinci mengenai penahanan para tersangka. Pendalaman kasus masih terus dilakukan.

BACA JUGA:  Satu Abad IMTK, Wapres Gibran Soroti Pentingnya Merawat Budaya dan Toleransi di Tanah Kalumpang

Penyidik menyangkakan para tersangka dengan tiga ketentuan hukum terkait dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghilangan informasi elektronik.

Berikut pasal dan ancaman pidana bagi para tersangka:

1. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pasal ini berkaitan dengan penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum. Ancaman pidana yang tercantum dalam pasal tersebut adalah 10 tahun.

BACA JUGA:  Sadap Nomor Telepon Presiden, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka

2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.