Sadap Nomor Telepon Presiden, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka

oleh
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (foto:istimewa)

MERDEKAWATCH.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, hingga Presiden Republik Indonesia. Salah satu tersangka disebut berinisial LSP, yang diduga merujuk pada mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 3 November 2026.

BACA JUGA:  Satu Abad IMTK, Wapres Gibran Soroti Pentingnya Merawat Budaya dan Toleransi di Tanah Kalumpang

Asep menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

“Pada 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2020,” demikian penjelasan dalam pemaparan kronologi perkara.

BACA JUGA:  Diduga Terkait Penyadapan Presiden dan Seskab Teddy, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap

Dalam praktiknya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa prosedur tetap (protap) maupun dasar proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.