MERDEKAWATCH.COM, MAMUJU – Proses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub)Sulbar untuk sisa masa jabatan periode 2025–2030 mulai memasuki tahapan. Panitia Pemilihan Wakil Gubernur Sulbar telah menetapkan jadwal dan tahapan kegiatan melalui keputusan yang ditetapkan di Mamuju, Rabu 28 Oktober 2026 kemarin.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, tahapan pemilihan diawali dengan pembahasan kegiatan Panitia Pemilihan dan penetapan jadwal pemilihan pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Selanjutnya, penyampaian jadwal tahapan dan persyaratan pencalonan kepada masing-masing bakal calon Wakil Gubernur dijadwalkan berlangsung pada 29 hingga 30 Oktober 2026.
Panitia kemudian membuka penerimaan berkas bakal calon pada 2 hingga 6 November 2026. Setelah itu, dilakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dokumen persyaratan bakal calon pada 6 hingga 10 November 2026.
Bagi bakal calon yang masih memiliki kekurangan dokumen, panitia memberikan kesempatan perbaikan berkas pada 11 hingga 12 November 2026. Tahapan dilanjutkan dengan klarifikasi berkas pada 13 November 2026.
Pada tanggal yang sama, panitia juga menjadwalkan pengumuman bakal calon Wakil Gubernur sekaligus membuka masa sanggah hingga 16 November 2026.
Hasil verifikasi berkas selanjutnya dituangkan dalam berita acara pada 17 November 2026. Berita acara tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulbar, kemudian diteruskan kepada Gubernur dan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung melalui Pimpinan DPRD Sulbar.
Memasuki tahapan berikutnya, pada 18 November 2026 dijadwalkan penyampaian laporan hasil kerja Panitia Pemilihan sekaligus pengesahan penetapan calon Wakil Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Sulbar.
Pada hari yang sama, DPRD juga akan melaksanakan pengundian nomor urut calon Wakil Gubernur. Persiapan teknis berupa pencetakan surat suara, undangan, serta pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara turut dijadwalkan.










