Skandal Sadap Istana: Retaknya Hubungan Politik Prabowo dan Jokowi

oleh

MERDEKAWATCH.COM, JAKARTA – Lanskap politik nasional dikejutkan oleh pengungkapan kasus luar biasa yang menyeret lingkaran elite istana dan petinggi penegak hukum. Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira tinggi lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Ketiganya disangkakan melakukan tindakan penyadapan ilegal (illegal tapping) serta akses sistem elektronik tanpa hak (illegal access) yang menargetkan nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pimpinan organisasi masyarakat dan pengusaha sepanjang periode 2025 hingga Oktober 2026. Kasus yang turut melibatkan penghapusan jejak log data pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS) ini langsung memantik perhatian masif publik, menjadikannya bukan sekadar persoalan hukum konvensional, melainkan sebuah ujian serius yang berpotensi mengubah peta relasi kekuasaan di tingkat tertinggi.

BACA JUGA:  Diduga Terkait Penyadapan Presiden dan Seskab Teddy, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap

Transparansi Penegakan Hukum dan Spekulasi Publik

Menanggapi situasi tersebut, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, memberikan pandangan komprehensif terkait kompleksitas persoalan ini. Menurutnya, langkah krusial yang harus dipastikan adalah bagaimana penegakan hukum berjalan secara murni tanpa ada intervensi politik. Penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia selaku simbol negara bukan sekadar pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan informasi yang harus dihukum berat.

Lebih lanjut, Miftahul menegaskan bahwa Polri harus mendetailkan dan membuka kasus ini secara transparan agar publik tidak terjebak pada spekulasi liar, termasuk menjawab keraguan masyarakat terkait dugaan pengalihan isu atas berbagai persoalan lain di tanah air.

BACA JUGA:  Hukuman Sepuluh Tahun Penjara Menanti Jenderal Listyo Sigit Cs

“Polri harus menjelaskan secara utuh bahwa ini bukan sanderaan politik, melainkan murni penegakan hukum. Hal ini krusial karena di tengah masyarakat muncul berbagai spekulasi, apakah kasus ini merupakan pengalihan isu dari rentetan persoalan nasional seperti masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta isu-isu strategis lainnya. Polri harus mendetailkan, membuka secara transparan, siapa invisible hand di balik keberanian seorang jenderal bintang empat dan bintang dua bisa menyadap Presiden Republik Indonesia,” ujar Miftahul, Rabu (4/11/2026).

Ia menambahkan, keterbukaan informasi ini menjadi kunci pembuktian bagi institusi kepolisian bahwa proses hukum yang berjalan murni penegakan hukum, bukan instrumen tawar-menawar politik. Dengan begitu, ketika kasus dibuka secara gamblang, publik dapat melihat objektivitas yang utuh.

BACA JUGA:  Satu Abad IMTK, Wapres Gibran Soroti Pentingnya Merawat Budaya dan Toleransi di Tanah Kalumpang

Pertarungan Politik Senyap dan Kalkulasi Menuju 2029

Dari sudut pandang kajian politik, ketegasan penegakan hukum tersebut beririsan langsung dengan eskalasi hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo yang kini telah memasuki babak baru yang sangat diuji.

Melihat dinamika yang terjadi, Miftahul menyoroti fenomena sikap diam sejumlah partai politik yang dulunya merupakan bagian dari gerbong kekuasaan Joko Widodo ketika isu terkait Gibran Rakabuming Raka muncul ke permukaan. Menurutnya, partai-partai tersebut seolah mengambil jarak dan tidak memberikan pembelaan terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.