“Saya kira mungkin tidak berhenti kepada beberapa nama yang tadi telah ditetapkan tersangka dan ditahan proses pengembangan terhadap kasus ini akan berjalan dan nanti akan menjadi terbuka untuk siapa, untuk kepentingan apa penyadapan ini dilakukan. Apakah melibatkan aktor politik di luar orang-orang yg tadi ditahan atau tidak,” ujar Yusril.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mantan sekretaris pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara itu, satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen Pol Slamet Uliandi yang merupakan Pati Bareskrim Polri yang kini penugasan luar struktur. (*)










