Sadap Nomor Telepon Presiden, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka

oleh
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (foto:istimewa)

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data hasil penyadapan. Sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

Petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA:  Satu Abad IMTK, Wapres Gibran Soroti Pentingnya Merawat Budaya dan Toleransi di Tanah Kalumpang

Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation serta penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Hukuman Sepuluh Tahun Penjara Menanti Jenderal Listyo Sigit Cs

Asep mengungkapkan, para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.