Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data hasil penyadapan. Sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
Petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation serta penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” ungkapnya.
Asep mengungkapkan, para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.








