Abdul Aziz mengungkapkan, perkara dugaan korupsi tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan koordinasi awal dengan pihak pengawas keuangan, estimasi sementara kerugian negara dari anggaran bermasalah pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp4,2 miliar.
“Status perkaranya sudah resmi naik ke penyidikan. Mengenai total pasti kerugian negara, kami terus berkoordinasi intensif dengan BPKP, di mana estimasi sementara dari anggaran yang diduga bermasalah pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp4,2 miliar,” ungkapnya.
Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik Subdit Tipidkor Polda Sulbar telah memeriksa sekitar 25 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur birokrasi, mulai dari pejabat teknis di tingkat kabupaten hingga sejumlah kepala wilayah di tingkat kecamatan.
Sejumlah pejabat yang telah dimintai keterangan di antaranya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Polman berinisial AB, mantan Kepala Bagian Kesra, Kepala Bagian Kesra yang menjabat saat ini, bendahara pengeluaran, serta beberapa camat di wilayah Kabupaten Polman.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk mengurai mekanisme penganggaran, pencairan, hingga penyaluran dana insentif rohaniwan yang kini menjadi objek penyidikan.
Terkait penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum, kepolisian menyatakan akan segera melakukan gelar perkara setelah seluruh rangkaian pengumpulan alat bukti rampung.
“Kami akan segera menggelar perkara untuk penetapan tersangka, dan hasilnya nanti pasti akan kami sampaikan secara resmi kepada masyarakat luas,” pungkas Abdul Aziz.










