Korupsi Bansos Covid-19 Rp 11,7 Miliar, Polda Sulbar Tersangkakan Korda BPNT Polman

oleh
Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd. Azis.

MERDEKAWATCH.COM, MAMUJU – Bantuan sosial (bansos) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Covid-19 tahun 2020-2021 di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar, bermasalah.

Wanita berinisial MR yang saat itu menjabat Koordinator Penyaluran BPNT Polman, ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 tahun 2020-2021 di Kabupaten Polman.

“Sudah ada tersangka satu, (menjabat) korda,” ujar Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Abd. Azis kepada wartawan, Rabu 7 Oktober 2026.

BACA JUGA:  Danrem 142/Tatag Pimpin Upacara HUT Ke-81 TNI, Teguhkan Semangat TNI Kuat Bersama Rakyat

Kombes Abd. Azis menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Sulbar memperoleh alat bukti yang cukup. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.