Lahan Fasilitas Umum Diserobot Warga, Kapolsekta Mamuju dan Lurah Mamunyu Damaikan Kedua Pihak

oleh

​MERDEKAWATCH.COM, MAMUJU — Kapolsekta Mamuju, AKP Hamring, bersama Lurah Mamunyu memediasi penyelesaian sengketa pemanfaatan lahan fasilitas umum milik Pemerintah Kelurahan Mamunyu yang sempat ditanami tanaman jangka pendek oleh seorang warga.

​Permasalahan ini bermula ketika sebagian warga menyampaikan keberatan atas penggunaan lahan pemerintah berukuran 4 \times 12 meter tersebut yang dimanfaatkan tanpa izin resmi dari pihak kelurahan.

BACA JUGA:  Sulawesi Barat Raih Penghargaan Championship TP2DD Provinsi Terbaik 2026 Wilayah Sulawesi

​Guna mencegah konflik yang berkepanjangan, kedua belah pihak dipertemukan untuk menjalani proses mediasi di Kantor Polsekta Mamuju.

​Dalam pertemuan tersebut, warga berinisial AM selaku pihak yang menggunakan lahan mengakui bahwa tanah yang digarapnya merupakan aset pemerintah kelurahan. AM juga menyatakan kesediaannya untuk meninggalkan lokasi apabila lahan tersebut sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kepentingan umum.

BACA JUGA:  Bapenda Sulbar Bersama Ditlantas dan Jasa Raharja Gelar Operasi Penertiban Pajak Kendaraan di Mamuju

​Di sisi lain, perwakilan masyarakat dan sejumlah tokoh setempat meminta agar lahan tersebut tidak lagi ditanami setelah masa panen tanaman saat ini selesai. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.