Libatkan Oknum PNS dan Polisi, Peredaran Sabu Senilai Rp 18 Juta di Mamuju-Pasangkayu Dibongkar

oleh
KONFERENSI PERS: Ditresnarkoba Polda Sulawesi Barat saat menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran narkotika, Senin 12 Oktober 2026. (dok humas polda sulbar untuk merdekawatch.com)

MERDEKAWATCH.COM ,MAMUJU — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang bermula di wilayah Mamuju dan berkembang hingga ke Kabupaten Pasangkayu.

​Pengungkapan kasus ini disampaikan secara terbuka melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Dirnarkoba, didampingi Kabid Propam dan Kabid Humas Polda Sulbar, Senin (12/10).

Pihak kepolisian menegaskan komitmen penegakan hukum yang adil, transparan, dan tuntas, tanpa pandang bulu termasuk jika yang terlibat merupakan anggota kepolisian sendiri.

BACA JUGA:  HUT ke-22 Sulbar: Ajbar Ajak Semua Pihak Dukung Visi Misi Pemprov Sulbar

​Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang langsung ditindaklanjuti lewat penyelidikan intensif oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba.

​”Sesuai petunjuk Bapak Kapolda Sulbar, kami menyampaikan kasus ini secara terbuka berdasarkan fakta yang ada. Tidak ada yang ditutup-tutupi, termasuk dugaan keterlibatan seorang anggota Polri,” tegas Kombes Pol Memo.

BACA JUGA:  Ketua DPRD dan Sekda Mamuju Tengah Kunjungi Command Center Pusdalops BPBD Sulbar, Perkuat Koordinasi Penanggulangan Bencana

​Sementara itu, Dirnarkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Ardanto Nugroho, memaparkan secara rinci perjalanan pengungkapan kasus tersebut. Dari pengembangan informasi, petugas mengamankan dua orang berinisial HR (45) dan AB (47), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penelusuran lebih lanjut kemudian mengarah kepada AF (44), seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu.

BACA JUGA:  Delapan Perusahaan Sawit Harus Bayar Pajak Air Permukaan Rp 26,8 Miliar, Bapenda Sulbar Tegaskan Sesuai Regulasi

​Saat penggeledahan mobil HR di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, petugas menemukan satu sachet plastik berisi sabu seberat bruto 22,337 gram di bawah kursi depan kiri. Saat ini, kandungan barang haram tersebut tengah diuji secara forensik di laboratorium.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.