MERDEKAWATCH.COM, MAMUJU – Polda Sulbar menerima audiensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tomakaka Justice Indonesia (TJI) diAula Vicon Pamboang Lantai 2 Markas Polda Sulbar, Kamis 22 Oktober 2026, pukul 16.00 hingga 17.40 WITA, dan berjalan aman serta kondusif.
Audiensi ini terkait dugaan konflik agraria dan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga anak perusahaan Grup Pat Astra Agro Lestari, yakni PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu, yang semuanya itu neroperasi di Kabupaten Pasangkayu.
Pertemuan dipimpin Kapolda Sulbar Irjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., didampingi sejumlah pejabat utama, di antaranya Direktur Intelkam Kombes Pol. Ibrahim Aji, Direktur Reskrimum Kombes Pol. Benny Murjayanto, Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Abd. Azis, Kepala Bidang Propam Kombes Pol. Eko Suroso, Kepala Bidang Hukum Kombes Pol. Hadi Winarno, dan Kepala Bidang Humas Kombes Pol. Memo Ardian.
Dari pihak LBH TJI, hadir Direktur LBH TJI Hasri Jack yang didampingi dua koleganya, Sulpandi Adriawan, S.H. dan Sarlis Pung Tiku, S.H. Turut hadir sejumlah perwakilan masyarakat terdampak, yaitu Jaya (Kepala Suku Bunggu), Firman (Kepala Desa Lariang), Abd. Rahim (Kepala Desa Jengeng Raya), Aso (Kepala Desa Pakkawa), serta tokoh masyarakat Ofir Faath dan Fauce Adriani.
Dugaan Cacat Administrasi Sejak Awal
Dalam pemaparannya, Direktur LBH TJI Hasri Jack menyampaikan materi berupa slide presentasi berisi kronologi, data, dan dasar hukum terkait konflik agraria serta dugaan mega korupsi yang disebutnya telah berlangsung hampir empat dekade.
Ia membuka paparan dengan menyoroti dugaan cacat administrasi sejak awal berdirinya konsesi ketiga perusahaan. Menurutnya, penguasaan dan penanaman lahan oleh ketiga perusahaan telah berlangsung sejak periode 1987 hingga 1991, jauh mendahului terbitnya Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan pada 1996 dan Hak Guna Usaha (HGU) pada 1997. Ia menegaskan bahwa legalitas yang terbit belakangan tidak serta-merta menghapus persoalan penguasaan lahan yang terjadi sebelumnya.
“Paradigma penanganan konflik agraria di Pasangkayu perlu diubah dengan mengkaji akar permasalahan yang telah berlangsung selama hampir 40 tahun, termasuk penyebab, proses terjadinya, dan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat,” ujar Hasri Jack dalam pemaparannya.
Ia melanjutkan, sekitar 30 desa, termasuk wilayah permukiman masyarakat Suku Bunggu, disebut masuk dalam klaim wilayah HGU ketiga perusahaan. Kondisi tersebut, menurutnya, menyulitkan masyarakat dalam proses sertifikasi tanah, transaksi jual beli, maupun penggunaan sertifikat sebagai agunan perbankan.
Kewajiban Plasma 20 Persen Nihil
Soal kewajiban kebun plasma, Hasri Jack memaparkan data yang lebih rinci. Dari total konsesi seluas ± 27.883,76 hektare milik ketiga perusahaan, kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen seharusnya mencapai ± 5.576,76 hektare. Namun, hingga audiensi berlangsung, realisasinya disebut nihil dari ketiga perusahaan.
Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 dan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Selain itu, ia memaparkan keberadaan lahan enclave seluas sekitar 595 hektare yang disebut telah dikecualikan dari kawasan berdasarkan SK pelepasan tahun 1996. Menurut Hasri Jack, lahan tersebut belum diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat. Sebagian di antaranya, sekitar 200 hektare, diklaim masih dikuasai dan ditanami oleh perusahaan.
Suara Kepala Desa dan Tokoh Adat
Kepala Desa Jengeng Raya, Abd. Rahim, tak kuasa menahan haru hingga meneteskan air mata membuka persolan yang digadapi masyarakatnya selama bertahun-tahun. Ia juga meminta agar kepolisian menyelidiki kelompok “preman” yang diduga digerakan oleh perusahaan untuk berhadapan masyafakat.










