Menurut Azis, MR diduga menyalahgunakan anggaran bansos yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos). Tersangka disinyalir tidak menggunakan dana untuk membeli sembako. Akibatnya, penerima manfaat tidak merasakan bantuan pemerintah tersebut. “Rp 11,7 miliar (dugaan temuan kerugian negara),” terangnya.
Azis mengaku berkas tahap awal perkara ini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti. Pihaknya juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana serta ada tidaknya keterlibatan pihak lain. “Sudah dikirim berkas ke kejaksaan,” pungkasnya. (*)









