Pemprov Sulbar Tegaskan Pencabutan Izin Galian C Harus Sesuai Prosedur dan Kajian Hukum

oleh

“Pak Gubernur sangat memahami bahwa kewenangan pengelolaan tambang galian C kini berada di provinsi. Namun kita juga harus menjaga stabilitas iklim investasi sambil tetap memperhatikan aspirasi masyarakat. Semua ada mekanismenya,” ujar Hajrul Malik, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, Kamis (8/5/2025).

Ia menambahkan, langkah ini bukan untuk membela kepentingan pengusaha, melainkan untuk menegakkan kepastian hukum serta menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan hak-hak masyarakat. (rls/*)

BACA JUGA:  Gubernur Suhardi Duka Pimpin Pemaparan RKA 2027, OPD Diminta Fokus pada Program Berdampak ke Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.