Pemprov Sulbar Tegaskan Pencabutan Izin Galian C Harus Sesuai Prosedur dan Kajian Hukum

oleh

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemprov Sulbar meluruskan kesalahpahaman yang berkembang terkait pernyataan Gubernur Sulbar mengenai perizinan tambang galian C.

Sebelumnya, sejumlah pihak menilai Gubernur Suhardi Duka menyatakan bahwa izin galian C diterbitkan oleh pemerintah pusat. Namun, yang dimaksud Gubernur adalah bahwa izin tersebut merupakan warisan dari pejabat gubernur sebelumnya, bukan hasil penerbitan masa kepemimpinannya saat ini.

BACA JUGA:  Cerita Nurul, Guru di Majene yang Raup Ratusan Ribu Rupiah di Hari Pertama Sandeq Silumba 2026

Karena itu, Pemprov Sulbar menegaskan bahwa pencabutan izin tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui proses evaluasi menyeluruh dan kajian hukum yang sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.