Pemprov Sulbar Tegaskan Pencabutan Izin Galian C Harus Sesuai Prosedur dan Kajian Hukum

oleh

“Pak Gubernur sangat memahami bahwa kewenangan pengelolaan tambang galian C kini berada di provinsi. Namun kita juga harus menjaga stabilitas iklim investasi sambil tetap memperhatikan aspirasi masyarakat. Semua ada mekanismenya,” ujar Hajrul Malik, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, Kamis (8/5/2025).

Ia menambahkan, langkah ini bukan untuk membela kepentingan pengusaha, melainkan untuk menegakkan kepastian hukum serta menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan hak-hak masyarakat. (rls/*)

BACA JUGA:  Ketua DPRD dan Sekda Mamuju Tengah Kunjungi Command Center Pusdalops BPBD Sulbar, Perkuat Koordinasi Penanggulangan Bencana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.