Respon Keluhan Warga, Polresta Mamuju Amankan 21 Motor Berknalpot Brong

oleh
Polresta Mamuju saat mengamankan 21 unit motor berknalpot brong dan dikenakan sanksi tilang, Sabtu malam 24 Oktober 2026. (dok ist)

Langkah ini menjadi bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

​“Sebanyak 21 unit kendaraan telah kami amankan dan ditilang. Kendaraan baru dapat diambil kembali setelah pemilik mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar sesuai spesifikasi teknis,” tegas Iptu Muh. Idris.

​Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot brong serta turut aktif menjaga ketenangan lingkungan, khususnya pada saat umat muslim melaksanakan ibadah.

BACA JUGA:  BPKAD Sulbar Dampingi Kunjungan Komisi II DPRD ke BKAD Sulsel Bahas Arah Kebijakan dan Penyesuaian Anggaran Perubahan 2026

​”Polresta Mamuju hadir untuk mendengar keluhan masyarakat dan bertindak nyata demi kenyamanan bersama,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.