Kejati Sulsel Kembali Tersangkakan Mantan Pj Gubernur Sulbar Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar

oleh
Mantan Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin.

​MERDEKAWATCH.COM, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan mantan Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Proyek tersebut berada di bawah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulsel Tahun Anggaran 2024 dengan total nilai anggaran mencapai sekitar Rp60 miliar.

BACA JUGA:  BPK Temukan Sisa Transfer Pusat Tak Tercermin di Kas Pemkab Polman Rp 2,85 Miliar

​Penetapan kembali status tersangka ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus yang sebelumnya sempat menyita perhatian publik usai bergulirnya putusan praperadilan.

​Kejati Sulsel menegaskan bahwa putusan praperadilan sebelumnya tidak membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut. Atas dasar itu, tim penyidik tetap berwenang melanjutkan pengusutan dan penanganan perkara dengan tetap memperhatikan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.