Kejati Sulsel Kembali Tersangkakan Mantan Pj Gubernur Sulbar Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar

oleh
Mantan Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin.

​Sebelumnya, dalam perkembangan proses persidangan pada Oktober 2026, Bahtiar Baharuddin sempat dihadirkan dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara pengadaan bibit nanas tersebut.

​Langkah hukum terbaru ini menjadi bagian penting bagi penyidik dalam mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bibit hortikultura tersebut. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara serta peran para pihak yang terlibat.

BACA JUGA:  Kemenkomdigi dan Pemprov Sulbar Tegaskan Isu Pemadaman Internet Hanya Hoaks

​Meskipun demikian, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dikedepankan. Status tersangka merupakan bagian dari mekanisme proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang secara hukum. Pembuktian akhir atas perkara ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim melalui mekanisme persidangan di pengadilan yang adil dan obyektif.

BACA JUGA:  Korupsi Bansos Covid-19 Rp 11,7 Miliar, Polda Sulbar Tersangkakan Korda BPNT Polman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.