Kapolri Respon Dugaan Penguasaan Lahan Ilegal 1.763 Hektare di Sulbar

oleh

2. Penguasaan Tanpa HGU yang Terbiarkan: Negara melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju sejatinya telah mencatat secara resmi pada 24 Oktober 1997 bahwa sedikitnya 325 hektare perkebunan sawit PT Letawa di Dusun Siparappe berada di luar HGU. Namun, pembiaran tersebut berlangsung tanpa tindakan hukum selama hampir tiga dekade.

3. Pelanggaran Diktum Batal Demi Hukum: SK Menteri Kehutanan No. 99/Kpts-II/1996 memuat Diktum Kesembilan yang menegaskan bahwa pelepasan kawasan hutan batal demi hukum jika HGU tidak diselesaikan dalam tempo satu tahun. Kendati baru dimohonkan kembali 13 tahun kemudian (2009), HGU tetap diterbitkan pada 2013 tanpa evaluasi audit hukum atas status tanah sebelumnya.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Majene, Puluhan Paket Barang Bukti Disita

Uji Pidana Korupsi dan Asimetri Penegakan Hukum

Secara hukum, penguasaan ribuan hektare lahan di luar HGU yang dikelola secara komersial selama lebih dari 30 tahun bukan lagi sekadar sengketa batas administratif. Mengingat setiap hektare lahan sawit produktif menghasilkan puluhan ton Tandan Buah Segar (TBS) per tahun, nilai pemanfaatan ilegal beserta potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hilang diperkirakan mencapai triliun rupiah. Hal ini memenuhi unsur pengujian dugaan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor) serta pertanggungjawaban korporasi (Perma No. 13 Tahun 2016).

BACA JUGA:  Dinas Pangan Sulbar Terima Konsultasi Pansus DPRD Majene, Bahas Ranperda Cadangan Pangan

Di sisi lain, ketimpangan hukum yang ekstrem terus dialami masyarakat lokal dan petani di Pasangkayu. Petani yang memungut berondolan sawit kerap berhadapan dengan proses pidana kilat atas tuduhan pencurian atau penyerobotan. Padahal, Kabareskrim Polri telah menerbitkan Surat Telegram Nomor STR/2230/VIII/RES.1.24./2026 untuk menghentikan sementara (moratorium) kriminalisasi warga di wilayah konflik agraria struktural sampai status hukum objek tanah dipastikan.

Ujian Bagi Kapolda Baru dan Komitmen Polri

Masyarakat Sulawesi Barat kini menaruh harapan pada Kapolda Sulawesi Barat yang baru dilantik, Irjen Pol Totok Suharyanto. Rekam jejak Totok yang sebelumnya menjabat Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri—termasuk keberhasilannya memimpin penyitaan aset lahan senilai Rp4,8 triliun di Bali—menjadi acuan bahwa Polri memiliki kapasitas penuh untuk menindak kejahatan korporasi skala besar.

BACA JUGA:  Polda Sulbar Bongkar Korupsi Dana Desa Lampoko Polman Rp740 Juta Lebih, Modus Judi Online hingga LPJ Fiktif

Penanganan perkara Pasangkayu melalui gelar perkara terbuka, overlay geospasial resmi, serta penghitungan audit kerugian negara bersama BPK/BPKP menjadi ujian krusial untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia berlaku setara, baik terhadap rakyat kecil maupun korporasi raksasa. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.