KI Sulbar Kembali Sidangkan Lima Sengketa Informasi: Pemohon dan Termohon Diminta Lengkapi Berkas

oleh

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menggelar Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi pada Selasa 25 Maret 2025.

Kegiatan ini dihadiri lima Komisoner KI Sulbar, yaitu Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Firdaus Abdullah (Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tatakelola), M. Danial (Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), dan Masram (Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik).

Pada sidang yang ketiga kalinya ini, KI Sulbar kembali sidangkan lima permohonan penyelesaian sengketa informasi dengan tetap agenda sidang awal. Adapun nomor register masing-masing permohonan yakni :

BACA JUGA:  Sekda Sulbar Minta Pemkab Data Ulang Warga Tak Masuk Desil atau Tidak Sesuai

1.Nomor Register : 001/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Banatorejo, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.
2.Nomor Register : 002/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.
3.Nomor Register : 003/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Baba Tapua, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.
4.Nomor Register : 004/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Kalimbua, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.
5.Nomor Register : 005/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Tapango, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal

BACA JUGA:  Gubernur Suhardi Duka Ingin PAW Wagub Segera Terisi, Minta Tujuh Parpol Sepakat Dua Nama

Salah satu Ketua Mejelis Sidang, Muhammad Ikbal yang juga Ketua KI Sulbar, mengatakan bahwa ada lima sidang permohonon sengketa informasi yang disidangkan oleh kelima komisioner dengan agenda yang sama yakni agenda awal.

Dia menjelaskan, pemohon yang mengajukan dari LSM Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas) hadir dalam persidangan, sedangkan dua desa sebagai termohonnya memberikan kuasa kepada Arwin Hariyanto untuk menghadiri sidang dan tiga sidang lainnya termohonannya tidak hadir.

BACA JUGA:  Dorong Pendidikan Inklusif, 2.006 Siswa Dapat Beasiswa dan Perlengkapan Sekolah

Lanjut dijelaskan, dalam persidangan yang berjalan, pemohon belum bisa memperlihatkan sturuktur organisasi yang diminta para komisioner sebagai bukti bahwa pemohon memang benar masuk dalam stuktur organisas LSM Limbas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.