MERDEKAWATCH.COM, MAMUJU – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan warga saat beribadah, Polresta Mamuju bergerak cepat melakukan penertiban.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 unit kendaraan bermotor berhasil diamankan dan dikenakan sanksi tilang, Sabtu malam (24/10/2026).
Keluhan tersebut sebelumnya disampaikan langsung oleh masyarakat saat berdialog dengan Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi.
Dialog berlangsung dalam program Quick Wins Kapolri: Polisi Bersama Masyarakat, yang dirangkaikan dengan kegiatan salat Subuh di Masjid Babul Jannah serta Jumat Keliling di Masjid Nurul Iman.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Mamuju, Iptu Muh. Idris, menyampaikan bahwa penindakan malam ini dilakukan secara langsung atas perintah Kapolresta Mamuju.







