Langkah ini menjadi bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
“Sebanyak 21 unit kendaraan telah kami amankan dan ditilang. Kendaraan baru dapat diambil kembali setelah pemilik mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar sesuai spesifikasi teknis,” tegas Iptu Muh. Idris.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot brong serta turut aktif menjaga ketenangan lingkungan, khususnya pada saat umat muslim melaksanakan ibadah.
”Polresta Mamuju hadir untuk mendengar keluhan masyarakat dan bertindak nyata demi kenyamanan bersama,” pungkasnya. (*)







