Penadah 40 Ton Pupuk Subsidi di Pasangkayu Dibekuk Polresta Mamuju! Dikirim dari Bone Sulsel, Tergiur Keuntungan Besar

oleh

MERDEKAWATCH.COM, MAMUJU – Jaringan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi lintas provinsi dibongkar jajaran Polresta Mamuju. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial UPT (27), warga Baras, Kabupaten Pasangkayu, yang diduga berperan sebagai penadah.

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sebanyak 40 ton pupuk bersubsidi atau sekitar 800 sak yang diduga berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:  Amalia Ungkap Pinjaman SMI Baru Dibahas Saat Pembahasan APBD, Pemprov Jelaskan Mekanisme Hukumnya

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, UPT diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama personel Polsek Baras.

Penangkapan dilakukan di rumah UPT yang berada di wilayah Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, sekitar pukul 20.00 WITA. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Di HUT Ke 22 Sulbar, Suhardi Duka Ungkap Pengangguran Turun, Tapi Pekerjaan Layak Masih Jadi PR Sulbar

Dari hasil pemeriksaan awal, UPT diduga bekerja sama dengan seorang penjual pupuk bersubsidi berinisial RST (38), warga Amali, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Keduanya diduga telah menyepakati harga pupuk bersubsidi tersebut hingga sampai ke wilayah Kecamatan Baras dengan nilai sekitar Rp250 ribu per sak.

RST diduga memperoleh pupuk bersubsidi tersebut dari wilayah Bone untuk kemudian dikirim ke UPT di Pasangkayu. Dari penjualan sekitar 800 sak, RST diduga memperoleh keuntungan antara Rp80 juta hingga Rp100 juta.

BACA JUGA:  Perkuat Ekonomi Berbasis Potensi Lokal, DPMPTSP Sulbar Dukung Mandarpreneur Fair 2026

Pengiriman tersebut ternyata bukan kali pertama. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, RST sebelumnya juga pernah mengirimkan sebanyak 40 ton pupuk bersubsidi kepada UPT. Namun, pengiriman pertama berhasil lolos.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.