Sementara pada pengiriman kedua dengan jumlah yang sama, polisi berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan barang bukti.
Setelah diterima, pupuk bersubsidi tersebut diduga kembali diedarkan oleh UPT kepada sejumlah pemilik kebun sawit yang berafiliasi dengan perusahaan perkebunan.
Pemasaran tersebut dilakukan tidak hanya di wilayah Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, tetapi juga diduga menyasar sejumlah wilayah di sekitar Donggala, Sulawesi Tengah.
Harga jual kembali pupuk tersebut disebut mencapai Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per sak. Dengan jumlah sekitar 800 sak, keuntungan yang diduga diperoleh UPT diperkirakan mencapai Rp90 juta hingga Rp110 juta.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok penerima yang telah ditentukan justru diduga diperjualbelikan melalui jalur distribusi lintas provinsi.
Sebelumnya, Polresta Mamuju juga telah melakukan pengungkapan terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan mengamankan tujuh tersangka, sebanyak 40 ton pupuk bersubsidi, serta empat unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi tersebut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh jaringan distribusi pupuk bersubsidi tersebut, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai pengadaan, pengiriman, hingga pemasaran.
Polresta Mamuju memastikan proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan dan pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengetahui sejauh mana jaringan penyalahgunaan pupuk bersubsidi lintas wilayah tersebut beroperasi. (*)










