Surat untuk Jenderal yang Baru Datang 

oleh

Oleh Hasri, S.H., M.H.
(Advokat, Direktur Utama LBH & Advokasi Tomakaka Justice Indonesia)

PADA 17 September 2026, di Desa Ungasan, Badung, Bali, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri memasang garis penyitaan atas tanah seluas 23 hektare. Nilai asetnya ditaksir Rp4,8 triliun, dengan perhitungan sementara bersama BPK untuk periode 2014–2024 sekitar Rp2,2 triliun. Lahan itu dikuasai PT Marga Srikaton Dwipratama sejak 2014 melalui proses ruislag yang tak pernah tuntas.

Dua puluh tiga hektare. Dua belas tahun. Negara bergerak

Yang memimpin korps itu ketika penyitaan dilakukan adalah Irjen Pol Totok Suharyanto. Pada 2 Oktober 2026, melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026, beliau ditunjuk menjadi Kapolda Sulawesi Barat.

Beliau datang ke provinsi tempat 1.763 hektare berada di luar HGU selama lebih dari tiga dekade, dan tak satu pun pernah naik ke penyidikan.

Tulisan ini ditujukan kepada beliau

DELAPAN JENDERAL, SATU TANAH YANG SAMA

Polda Sulawesi Barat lahir pada 27 Mei 2016. Dalam sepuluh tahun, kursi Kapolda telah diduduki delapan perwira tinggi: Lukman Wahyu Heriyanto, Nandang, Baharuddin Djafar, Eko Budi Sampurno, Verdianto Iskandar Bitticaca, Adang Ginanjar, Adi Deriyan Jayamarta, dan kini Totok Suharyanto.

Tujuh kali berganti. Dan satu hal tak pernah berubah: tidak ada satu pun periode yang menghasilkan peningkatan status penyidikan atas dugaan penguasaan tanah di luar HGU oleh tiga perusahaan Grup PT Astra Agro Lestari Tbk. di Pasangkayu, yaitu PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu.

Saya tidak menuduh tujuh jenderal sebelumnya. Saya menunjukkan sesuatu yang lebih meresahkan daripada tuduhan: perkara sebesar ini, setua ini, dan sepadat dokumen ini ternyata sanggup bertahan melewati delapan kepemimpinan tanpa tergores sedikit pun. Itu bukan kebetulan. Itu pola. Dan pola selalu punya sebab.

BACA JUGA:  Prof Basri Hasanuddin Apresiasi Kepemimpinan Suhardi Duka: Pendekatannya Cukup Bagus

TANAH DULU, HUKUM BELAKANGAN

Seluruh persoalan Pasangkayu bisa diringkas dalam satu kalimat: tanah dikuasai dan ditanami lebih dahulu, dasar hukumnya menyusul belakangan, dan sebagian tidak pernah menyusul sama sekali.

Permohonan pelepasan kawasan bergulir sekitar 1987. Lahan dibuka sekitar 1990. Sawit ditanam sekitar 1991. Tata batas baru dikerjakan bertahap pada 1992 sampai 1994. Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan baru terbit serentak pada 19 Maret 1996, yaitu SK No. 96/Kpts-II/1996 untuk PT Mamuang, SK No. 98/Kpts-II/1996 untuk PT Pasangkayu, dan SK No. 99/Kpts-II/1996 untuk PT Letawa. HGU utamanya menyusul setahun kemudian pada 1997.

Urutannya terbalik dari yang diperintahkan hukum. Dan hak yang lahir belakangan tidak pernah bisa ditarik mundur untuk menghalalkan penguasaan yang sudah berlangsung sebelumnya.

Lalu datang dokumen yang seharusnya mengubah segalanya.

Pada 24 Oktober 1997, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju melalui Surat Keterangan Nomor 460/327/53-14/1997 menyatakan hitam di atas putih bahwa sekitar 325 hektare kebun kelapa sawit PT Letawa di Dusun Siparappe *berada di luar HGU* dan masuk areal PT Grahalestari Pakarmandiri. Surat itu diketahui Kepala Cabang Dinas Kehutanan dan Bupati Mamuju.

Negara sudah tahu. Sejak 1997. Dengan stempel, dengan tanda tangan, dengan tembusan.

Lalu negara diam selama dua puluh sembilan tahun.

DIKTUM KESEMBILAN YANG DILEWATI BEGITU SAJA

SK Menteri Kehutanan No. 99/Kpts-II/1996 memuat Diktum KESEMBILAN: bila HGU tidak diselesaikan dalam waktu satu tahun, pelepasan kawasan hutan batal dengan sendirinya dan kawasan kembali ke penguasaan Departemen Kehutanan.

Faktanya, PT Letawa baru mengajukan permohonan HGU atas 267,8 hektare pada 21 April 2009, tiga belas tahun setelah SK itu terbit. Pada 2010, Panitia Pemeriksaan Tanah B mencatat tanah yang dimohon sudah dikuasai dan digunakan sebagai perkebunan, sementara Izin Usaha Perkebunan atas sekitar 271,3 hektare disebut baru terbit pada 1 Oktober 2010. Kebunnya sudah panen, izinnya baru lahir.

BACA JUGA:  Sekda Sulbar Dorong Penguatan Pelayanan Kesehatan Jiwa di Sulawesi Barat

Dan pada 1 Agustus 2013, Kepala BPN RI menerbitkan Keputusan Nomor 84/HGU/BPN RI/2013, memberikan HGU atas 267,8 hektare, dengan tetap memakai SK Pelepasan 1996 sebagai riwayat asal tanahnya.

Pertanyaan yang sampai hari ini tidak pernah dijawab siapa pun: *atas dasar peristiwa hukum apa tanah yang pada 1997 dinyatakan negara berada di luar HGU dan masuk areal pihak lain, kemudian menjadi objek HGU pada 2013?*

Itu bukan pertanyaan retoris. Itu pertanyaan penyidik.

ANGKA YANG TIDAK BISA DIBANTAH

Penelusuran dokumen pertanahan, data digitalisasi BPN, dokumen resmi DPRD Pasangkayu, dan temuan lapangan selama lebih dari setahun menghasilkan angka berikut.

PT Letawa sekitar 635 hektare di Afdeling Carli, Lima, dan Mike berada di luar HGU. PT Mamuang sekitar 917 hektare. PT Pasangkayu sekitar 211 hektare. Totalnya sekitar 1.763 hektare.

Belum termasuk 42 hektare di Afdeling Mike yang diduga bertumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, 200 hektare enclave di Afdeling Golf/Hotel, dan 365 hektare sisa riwayat PT Lariang yang tak pernah diselesaikan.

Dan ini yang paling telak: pada 10 Juli 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, lembaga negara, bukan LSM, bukan tuduhan warga, menertibkan sekitar 861,7 hektare areal berkaitan dengan PT Pasangkayu, dengan temuan tambahan tumpang tindih kawasan hutan di Afdeling Alfa, Bravo, dan India.

Ketika negara sendiri sudah turun menertibkan 861,7 hektare, masih pantaskah ini disebut sengketa batas biasa?

Luas 1.763 hektare bukan kekeliruan patok. Luas sebesar itu menuntut peta blok, anggaran, tenaga kerja, bibit, pupuk, armada angkut, pabrik penerima, dan pencatatan produksi yang rapi selama puluhan tahun. Tidak ada kebun seluas itu tumbuh karena tidak sengaja. Dan ketika pola yang sama muncul pada tiga perusahaan sekaligus dalam satu grup usaha, yang harus diuji bukan lagi kelalaian administratif, melainkan kemungkinan adanya tata kelola korporasi yang sistematis.

BACA JUGA:  Asap Karhutla Meluas di Sulbar, Warga Diimbau Pakai Masker dan Kurangi Aktivitas Luar

MENGAPA INI PERKARA KORUPSI

Saya tidak menempatkan korupsi sebagai kesimpulan. Saya menempatkannya sebagai konsekuensi logis yang wajib diuji.

PP No. 18 Tahun 2021 tegas: HGU dapat dibatalkan sebelum jangka waktunya berakhir bila kewajiban pemegang hak tidak dipenuhi atau terdapat cacat administrasi. Maka di mana evaluasi HGU ketiga perusahaan ini selama hampir empat dekade? Pembiaran bertahun-tahun bukanlah legalisasi.

Ketika pembiaran berlangsung puluhan tahun, menguntungkan pihak tertentu, serta menimbulkan kehilangan bagi negara, ia berhenti menjadi urusan administrasi. Yang harus diuji adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 9 bila ditemukan pemalsuan dokumen yang dipakai untuk pemeriksaan administrasi, Pasal 20 untuk pertanggungjawaban korporasi sejalan dengan Perma No. 13 Tahun 2016, serta Pasal 21 bila ada yang merintangi.

Saya sadar Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah menghapus kata “dapat”, sehingga kerugian negara harus nyata dan pasti jumlahnya. Justru karena itu saya tidak menyebut angka. Saya menuntut perhitungan.

Hitunglah nilai tegakan dan fungsi ekologis kawasan hutan yang dimanfaatkan. Hitunglah PNBP yang tak pernah dibayarkan. Hitunglah pemasukan negara dalam pemberian hak bila dasarnya memakai data yang tidak benar. Hitunglah kewajiban plasma yang nihil realisasi. Dan hitunglah seluruh hasil panen dari 1.763 hektare selama lebih dari tiga dekade.

Satu hektare sawit produktif menghasilkan puluhan ton tandan buah segar setiap tahun. Kalikan 1.763. Kalikan tiga puluh tahun. Saya serahkan kalkulatornya kepada BPK dan BPKP. Tetapi siapa pun yang pernah memegang kalkulator tahu, angkanya tidak akan berhenti di miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.