Surat untuk Jenderal yang Baru Datang 

oleh

Dan datanya ada: planting statement, peta tahun tanam, buku mandor, surat pengantar TBS, tiket timbang, data pabrik, laporan produksi, dan laporan keuangan. Tinggal diambil, selama belum sempat hilang.

TELEGRAM SAMPAI KE MEJA, TAPI TIDAK SAMPAI KE KEBUN

Inilah bagian yang paling pahit.

Selama persoalan ini menggantung, yang berhadapan dengan laporan polisi bukan korporasi, melainkan petani. Tuduhannya menyerobot, mencuri buah sawit, atau merusak tanaman.

Padahal Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-230/E/Ejp/01/2013 sudah tegas: aparat wajib terlebih dahulu memastikan status hukum objek tanah sebelum memproses seseorang secara pidana, bukan sebaliknya. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 juga mensyaratkan dua alat bukti yang sah dan relevan, dan syarat relevansi itu nyaris mustahil dipenuhi bila status objeknya sendiri masih dipersoalkan negara.

Dan yang paling mutakhir, Kabareskrim Polri telah menerbitkan Surat Telegram Nomor STR/2230/VIII/RES.1.24./2026 tertanggal 31 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, yang pada pokoknya menangguhkan atau memoratorium seluruh penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

Namun kenyataan di Pasangkayu berbicara lain. Telegram itu sampai ke meja Kapolda, tetapi tidak pernah sampai ke kebun.

Lebih ironis lagi, yang seolah ikut dimoratorium justru bukan kriminalisasi terhadap warga, melainkan penyelidikan terhadap korporasinya. Padahal moratorium itu lahir untuk melindungi rakyat, bukan untuk melindungi ribuan hektare yang berada di luar HGU.

Maka terbentanglah ketimpangan yang telanjang. Petani yang memungut berondolan diproses dalam hitungan minggu. Dugaan penguasaan ribuan hektare berjalan tiga puluh enam tahun tanpa sekali pun naik ke penyidikan.

Di saat yang sama, ribuan bidang tanah warga di sekitar 30 desa memegang Sertipikat Hak Milik yang sah namun lumpuh nilainya: sulit diagunkan, sulit dijual, calon pembeli mundur, lembaga pembiayaan menolak, semua karena bertabrakan dengan data HGU. Sertipikat ada di tangan, tetapi tidak bernilai. Dua data negara saling bertabrakan, dan rakyat yang menanggung seluruh kerugiannya.

BACA JUGA:  Sekda Sulbar Dorong Penguatan Pelayanan Kesehatan Jiwa di Sulawesi Barat

Dan di lapis paling dalam ada pertanyaan konstitusional yang belum pernah dijawab: bagaimana penguasaan ruang oleh komunitas lokal dan masyarakat adat sebelum kebun berdiri pada 1990 sampai 1991, sebagaimana dijamin Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan ditegaskan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012?

SEMUA PINTU SUDAH DIKETUK

Tidak ada yang bisa menuduh masyarakat Pasangkayu tidak menempuh jalur resmi.

DPRD Kabupaten Pasangkayu telah menggelar Rapat Dengar Pendapat berulang kali, membentuk Panitia Khusus, dan merekomendasikan agar batas HGU diperjelas, namun mentok karena DPRD tidak berwenang memaksa audit nasional. Laporan telah diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat. Laporan telah diajukan ke Kejaksaan. Permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum dan audit total telah disampaikan ke Komisi II DPR RI, dengan tembusan Komisi III DPR RI.

Hasilnya nihil. Tidak satu pun naik ke tahap penyidikan.

Itulah sebabnya tulisan ini ada.

DUA PILIHAN DI MEJA KAPOLDA KEDELAPAN

Irjen Pol Totok Suharyanto bukan perwira sembarangan. Alumni Akpol 1994, matang di reserse, pernah menjadi Dirreskrimum Polda Jawa Timur, lalu Direktur Penindakan Kortastipidkor, dan sejak 27 Februari 2026 memimpin korps itu. Di bawah kepemimpinannya, Kortastipidkor menggeledah dua belas lokasi serentak pada Juli 2026, menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menetapkan seorang bupati sebagai tersangka pada September 2026, dan menyita lahan Ungasan senilai Rp4,8 triliun.

BACA JUGA:  Peserta Tembus 80 Perahu, Anggota DPRD Sulbar Ary Iftikhar Shihab Puji Kesuksesan Sandeq Silumba 2026

Artinya, tidak ada satu pun alasan klasik yang tersedia bagi beliau.

Tidak bisa dikatakan aset besar terlalu rumit, beliau sudah menyitanya. Tidak bisa dikatakan korporasi terlalu kuat, beliau sudah menghadapinya. Tidak bisa dikatakan kerugian negara sulit dibuktikan, beliau sudah menghitungnya bersama BPK. Tidak bisa dikatakan pejabat tinggi tak tersentuh, beliau sudah menyentuhnya.

Rekam jejak beliau sendiri yang menutup semua pintu keluar.

Maka izinkan saya bertanya secara terbuka, dengan hormat namun tanpa basa-basi.

Jika 23 hektare di Bali layak disita, mengapa 1.763 hektare di Pasangkayu tidak layak disidik? Jika penguasaan sejak 2014 cukup untuk naik penyidikan, mengapa penguasaan sejak 1990 tidak? Jika BPN di Bali bisa diperiksa sebagai saksi, mengapa BPN di Sulawesi Barat tidak?

Saya tidak meminta beliau menetapkan tersangka atas dasar opini. Saya tidak sebodoh itu, dan hukum tidak sedangkal itu. Yang saya minta justru hal yang paling mendasar dan paling bisa dikerjakan hari ini: gelar perkara yang terbuka, penyelidikan yang sungguh-sungguh, dan satu overlay geospasial resmi yang mempertemukan peta HGU, kawasan hutan, SHM warga, SKT, enclave, dan penguasaan faktual perusahaan dalam satu Berita Acara. Lalu jalankan telegram Kabareskrim itu sebagaimana maksud aslinya, yaitu menghentikan proses pidana terhadap warga sampai status objek dipastikan, bukan menghentikan pemeriksaan terhadap korporasinya.

Setelah itu, biarkan dokumen yang bicara. Bila seluruh penguasaan ketiga perusahaan ternyata sah, penyelidikan akan membuktikannya dan kami akan menerimanya dengan lapang dada. Tetapi bila sebaliknya, tidak ada lagi alasan bagi negara untuk diam.

SEMANGAT BARU ITU BISA DIMULAI DARI SINI

Saya ingin menutup dengan nada yang berbeda.

BACA JUGA:  Konjen Australia Pelajari Pastipadu, Suhardi Duka Harap Ada Kolaborasi Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Moratorium yang lahir dari Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dan ditindaklanjuti Kabareskrim adalah tanda bahwa Polri sedang berbenah. Arah itu sudah benar di tingkat pusat. Yang dibutuhkan sekarang hanya satu: pembuktian bahwa arah yang sama juga berlaku di provinsi kecil yang jarang masuk layar televisi nasional.

Di situlah letak kesempatan Kapolda Sulawesi Barat yang kedelapan.

Beliau bisa menjadikan Pasangkayu sebagai etalase bahwa Polri yang baru benar-benar berdiri bersama rakyat, bukan di seberang meja rakyat. Satu gelar perkara yang jujur di Mamuju akan jauh lebih meyakinkan daripada seratus spanduk tentang kepolisian yang humanis.

Ada dua kemungkinan di meja beliau hari ini.

Pertama, beliau membuktikan bahwa keberanian di Ungasan bukan karena perkaranya ada di Bali dan disorot kamera nasional, melainkan karena memang begitulah hukum semestinya bekerja di mana pun.

Kedua, beliau menjadi nama kedelapan dalam daftar yang saya tulis di awal tulisan ini, dan rakyat Pasangkayu kembali menunggu jenderal kesembilan.

Kami memilih berharap pada yang pertama. Dan harapan itu kami sampaikan bukan sebagai lawan, melainkan sebagai mitra, karena masyarakat Pasangkayu tidak pernah ingin berhadapan dengan Polri. Mereka hanya ingin Polri berdiri di tempat yang semestinya.

Tetapi harapan bukan strategi. Karena itu kami akan terus melapor, terus mencatat, dan terus bersuara.

Negara sanggup mengukur tanah petani sampai satu meter. Sudah waktunya negara berani mengaudit korporasi sampai hektare terakhir.

Hampir empat dekade sudah cukup.

Penulis adalah advokat, Direktur Utama Lembaga Bantuan Hukum & Advokasi Tomakaka Justice Indonesia, pendamping hukum masyarakat bersama Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.