Menurut Memo, berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku berencana membawa korban ke Palopo, Sulawesi Selatan, untuk dipekerjakan merawat nenek dan adiknya. Keterangan tersebut masih didalami penyidik.
“Pengakuan tersangka tetap harus diuji dengan keterangan saksi dan bukti pendukung. Penyidik terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa agar perkara ini menjadi terang,” ujarnya.
Selain proses hukum, kepolisian mengambil langkah pendampingan psikologis dengan melibatkan tenaga psikologi Biro SDM Polda Sulbar untuk mengantisipasi dampak trauma pascakejadian.
“Perhatian kami juga tertuju pada kondisi dan pemulihan korban. Pendampingan psikologis dilakukan untuk membantu anak menghadapi dampak kejadian ini, dengan tetap menjaga kenyamanan, keselamatan, dan privasinya,” tegas Memo.
Polda Sulbar mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun foto korban serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengapresiasi masyarakat dan anggota TNI yang membantu penanganan awal. Percayakan proses hukum kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga agar anak mendapatkan perlindungan serta ruang untuk pulih,” tutupnya.










