Korupsi Bansos Covid-19 Rp 11,7 Miliar, Polda Sulbar Tersangkakan Korda BPNT Polman

oleh
Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd. Azis.

Menurut Azis, MR diduga menyalahgunakan anggaran bansos yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos). Tersangka disinyalir tidak menggunakan dana untuk membeli sembako. Akibatnya, penerima manfaat tidak merasakan bantuan pemerintah tersebut. “Rp 11,7 miliar (dugaan temuan kerugian negara),” terangnya.

Azis mengaku berkas tahap awal perkara ini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti. Pihaknya juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana serta ada tidaknya keterlibatan pihak lain. “Sudah dikirim berkas ke kejaksaan,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA:  Biro Organisasi Setda Sulbar Genjot Pemenuhan Indikator SPBE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.