“Dari tahap I dan 5 perumahan Al Ikhlas, kami baru menyerahkan tahap 1 dan 2, dan 3,4,5 belum, Karena dari beberapa tahun lalu mau kami serahkan tapi tupoksi di pemda belum siap,”terangnya.
Rahmat mengungkapkan, dirinya telah berupaya ke bagian aset Pemkab Polman untuk memproses penyerahan PSU tersebut, namun kata dia, pihak pemda belum ada yang siap menerima, termasuk dinas perumahan Polman.
“Jadi begini, kalau PSU itu pada prinsipnya kita sudah mau serahkan, Cuman regulasi biasanya terkendala, karena banyak tumpan tindih aturan, apalagi kalau dapat ki bantuan dari pusat, jadi serba salah ini,” ungkapnya.
Kepala Disrumkintan Polman, Andi Afandi Rahman, mengungkapkan sesuai rekomendasi BPK ke Pemkab Polman, maka pemda akan memperkuat regulasi dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penyerahan PSU developer perumahan di Polman.
“Kita akan buat Perda terkait PSU perumahan itu, dan sudah dibahas di DPRD, kita target selesai tahun depan,”tuturnya melalui telepon, Jumat 2 Oktober 2026. (ali)










