MA Tolak Kasasi, Vonis 10 Tahun Penjara Bendahara Dinkes Polman Tak Berubah

oleh
Kajari Polman, Nurcholis.

MERDEKAWATCH.COM, POLMAN — Upaya Muhammad Ikhsan untuk lolos dari vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi anggaran kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar, berakhir kandas.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Muhammad Ikhsan selaku bendahara Dinkes Polman saat itu. Dengan putusan tersebut, hukuman 10 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Polman tetap berlaku.

BACA JUGA:  Ketua DPRD dan Sekda Mamuju Tengah Kunjungi Command Center Pusdalops BPBD Sulbar, Perkuat Koordinasi Penanggulangan Bencana

Penolakan kasasi tersebut dituangkan dalam Putusan MA RI Nomor 8744 K/Pid.Sus/2026. Perkara tersebut sebelumnya telah diputus oleh PN Polman. Dalam putusan tingkat pertama, Muhammad Ikhsan divonis 10 tahun penjara.

Tidak menerima putusan tersebut, Ikhsan kemudian menempuh upaya hukum banding. Setelah proses tersebut, perkara berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

BACA JUGA:  Di HUT Ke 22 Sulbar, Suhardi Duka Ungkap Pengangguran Turun, Tapi Pekerjaan Layak Masih Jadi PR Sulbar

Namun, upaya hukum tersebut tidak mengubah hukuman yang telah dijatuhkan. MA menolak permohonan kasasi Muhammad Ikhsan sehingga vonis 10 tahun penjara tetap harus dijalani.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polman, Nurcholis, menjelaskan bahwa permohonan kasasi Muhammad Ikhsan telah ditolak oleh MA sehingga terdakwa tetap menjalani hukuman 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.