MERDEKAWATCH.COM, POLMAN — Upaya Muhammad Ikhsan untuk lolos dari vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi anggaran kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar, berakhir kandas.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Muhammad Ikhsan selaku bendahara Dinkes Polman saat itu. Dengan putusan tersebut, hukuman 10 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Polman tetap berlaku.
Penolakan kasasi tersebut dituangkan dalam Putusan MA RI Nomor 8744 K/Pid.Sus/2026. Perkara tersebut sebelumnya telah diputus oleh PN Polman. Dalam putusan tingkat pertama, Muhammad Ikhsan divonis 10 tahun penjara.
Tidak menerima putusan tersebut, Ikhsan kemudian menempuh upaya hukum banding. Setelah proses tersebut, perkara berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Namun, upaya hukum tersebut tidak mengubah hukuman yang telah dijatuhkan. MA menolak permohonan kasasi Muhammad Ikhsan sehingga vonis 10 tahun penjara tetap harus dijalani.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polman, Nurcholis, menjelaskan bahwa permohonan kasasi Muhammad Ikhsan telah ditolak oleh MA sehingga terdakwa tetap menjalani hukuman 10 tahun penjara.






