Gubernur Sulbar Tunjuk 3 Pejabat Baru, Kasatpol PP hingga Kepala Biro

oleh

Bujaeramy juga menyampaikan arahan dari Gubernur Suhardi Duka kepada para Plt yang baru saja menerima SK.

“Melakukan tugas-tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berusaha untuk mencapai target-target yang telah ditentukan masing-masing di perangkat daerah tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, secara normatif masa jabatan Plt berlaku selama tiga bulan dan akan dievaluasi kembali setelahnya. Namun, tidak menutup kemungkinan dilakukan pergantian sebelum masa tersebut berakhir. (Rls)

BACA JUGA:  Biro Organisasi Setda Sulbar Pacu Pengisian Portal RB 2026 untuk Perangkat Daerah Pengampu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.