MA Tolak Kasasi, Vonis 10 Tahun Penjara Bendahara Dinkes Polman Tak Berubah

oleh
Kajari Polman, Nurcholis.

“Permintaan kasasi yang diajukan oleh tersangka korupsi dana kesehatan pada Dinas Kesehatan Polman Muhammad Ikhsan ditolak oleh MA dan tersangka tetap menjalani hukuman pidana 10 tahun penjara,” jelas Nurcholis saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin 5 Oktober 2026.

Muhammad Ikhsan diketahui telah menjalani pidana sejak 8 Mei 2025 di Lapas Kelas IIB Polman. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran saat Muhammad Ikhsan menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinkes Polman tahun 2023.

BACA JUGA:  Ketua Umum KONI Sulbar Kukuhkan Kepengurusan KONI Mamuju Tengah Periode 2026–2030

Nilai anggaran yang menjadi perkara mencapai Rp 2.163.502.000. Anggaran tersebut berasal dari lima pos kegiatan di lingkungan Dinkes Polman, yakni dana perawatan dan persalinan, akreditasi puskesmas, perjalanan dinas, uang persediaan dan tambahan uang, serta iuran BPPU.

Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, rangkaian upaya hukum yang ditempuh Muhammad Ikhsan tidak mengubah vonis 10 tahun penjara yang telah dijatuhkan terhadapnya.

BACA JUGA:  Delapan Perusahaan Sawit Harus Bayar Pajak Air Permukaan Rp 26,8 Miliar, Bapenda Sulbar Tegaskan Sesuai Regulasi

Vonis 10 tahun penjara tetap berlaku, dan Muhammad Ikhsan harus melanjutkan masa pidananya di Lapas Kelas IIB Polman. (ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.