MERDEKAWATCH.COM, MAMUJU — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulbar membantah tudingan melakukan pemerasan dalam penetapan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap delapan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan total tagihan mencapai Rp 26,8 miliar.
Bapenda menegaskan, penetapan PAP dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) Sulbar yang kemudian diperbaiki menjadi Pergub Nomor 27 Tahun 2025, serta mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.
Kepala Bapenda Sulbar Abdul Wahab Hasan Sulur, mengatakan penetapan tarif PAP tidak dilakukan secara sepihak atau tanpa dasar perhitungan.
“Jadi ini kemarin harga itu sesuai Pergub 2025 itu kan ada hitungannya, kita tidak asal menghitung. Jadi jangan dituduh memeras, itu jelas bukan pemerasan,” kata Wahab di kantornya, Jumat 25 September 2026.
Hal ini juga menjelaskan terkait adanya berita tanpa yang menganggap Pajak Air Permukaaan (PAP) kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tidak berdasar aturan.
Wahab menjelaskan, kewajiban PAP bagi sektor perkebunan sawit mulai muncul sejak 2022. Sebelumnya, tagihan PAP belum dikenakan kepada perusahaan sawit, berbeda dengan sektor industri yang penggunaan airnya dinilai lebih mudah diukur.
“Air permukaan tersebut baru muncul tahun 2022, sebelumnya belum ada tagihan ke pihak perusahaan sawit. Kecuali industrinya, industrinya kan jelas pemakaian. Jadi saya tegaskan sejak tahun 2022 hingga kini belum ada perusahaan yang melakukan pembayaran terkait itu,” ujarnya.
Menurut Wahab, setelah dilakukan penghitungan berdasarkan Pergub, sejumlah perusahaan menyampaikan keberatan karena hasil perhitungan pemerintah berbeda dengan perhitungan perusahaan.
Meski demikian, Bapenda bersama perusahaan tetap melakukan komunikasi dan pembahasan. Sejumlah perusahaan juga telah menandatangani komitmen bersama dengan Gubernur Sulbar Suhardi Duka di Jakarta sebagai bagian dari upaya mencari solusi sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Setelah dihitung-hitung berdasarkan Pergub ternyata teman-teman perusahaan ini protes karena menurut hitungan mereka tidak seperti itu, namun kenyataannya mereka tetap melakukan pertemuan MoU dengan Pak Gubernur,” ungkap Wahab.
Bapenda kemudian mengambil pendekatan persuasif dengan meminta perusahaan melakukan penghitungan mandiri terhadap penggunaan air di masing-masing lokasi perkebunan.
Hasil penghitungan tersebut nantinya akan dicocokkan dengan perhitungan pemerintah untuk mencari titik temu, sembari menunggu ketentuan baru dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengenai metode perhitungan penggunaan air.
“Terkait dengan PAP ini jadi kita akan mencari solusi. Jadi saya bilang sama mereka lakukan juga penghitungan. Tolong dihitung juga berapa kubik pakai air sesuai dengan komitmen kita karena kita mau bangun Sulbar, silakan dihitung dulu, di belakang kita cocokkan titik temunya sementara menunggu Permen PU yang baru untuk perhitungan-perhitungannya. Nanti kita berhitung, nanti kita buatkan berita acara bersama,” kata Wahab.
Ia menegaskan, penagihan yang dilakukan Bapenda saat ini merupakan tindak lanjut atas komitmen bersama untuk mendukung pembangunan daerah, bukan semata-mata penagihan utang.
“Jadi komitmennya kemarin kita menyurat ke mereka dengan komitmen mereka menghitung dulu lalu bayar karena kita berkomitmen mau membangun Sulbar itu sesuai janjinya sama Pak Gubernur. Karena kita sudah janji Pak Gubernur mau bangun Sulbar maka itu saya tagih, saya tidak menagih utang, jadi di situ jelas ada tanda tangan Pak Gubernur bahwa kita menagih komitmen,” tegasnya.
Pihaknya menyayangkan pihak-pihak tertentu yang melakukan pemberitaan tanpa melakukan konfirmasi kepada Bapenda Sulbar sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan berita.










