Delapan Perusahaan Sawit Harus Bayar Pajak Air Permukaan Rp 26,8 Miliar, Bapenda Sulbar Tegaskan Sesuai Regulasi

oleh
oleh
Kepala Bapenda Sulbar Abdul Wahab Hasan Sulur.

“Kami tentu berharap sebelum berita soal tudingan kami memeras perusahaan sawit dimuat, pihak media yang bersangkutan semestinya melakukan cek dan klarifikasi data terlebih dahulu kepada kami, namun sampai saat ini kami belum pernah dikonfirmasi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang P2TI Bapenda Sulbar, Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa perhitungan PAP yang menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dilakukan berdasarkan regulasi dan didukung kajian akademik.

Menurut Saleh, nilai Rp 26,8 miliar tersebut tercatat sebagai piutang daerah setelah SKPD diterbitkan. Hal itu kemudian menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta pemerintah daerah melakukan penagihan atau mencari solusi terhadap metode perhitungan PAP.

“Jadi Rp 26 miliar itu setelah muncul SKPD kemarin dan menjadi piutang setelah terbit. Berarti piutang kita itulah yang disampaikan oleh BPK bahwa piutang ini seharusnya ditagihkan atau dicari solusi untuk metode perhitungannya seperti apa,” jelas Saleh.

BACA JUGA:  Kominfo Sulbar Ikuti Rembuk Nasional, Tingkatkan Tata Kelola Isu dan Opini Publik

Ia mengatakan, BPK juga meminta agar perhitungan tersebut kembali dibahas dengan mempertimbangkan regulasi dan kondisi teknis di lapangan.

“Selain itu ada titik temu juga antara Pemprov dengan perusahaan. Jadi pesan BPK bahwa perhitungannya ini perlu dilakukan pembahasan kembali sesuai regulasi atau aspek dari perusahaannya seperti apa,” katanya.

Saleh menjelaskan, metode yang digunakan Bapenda dalam menghitung PAP sektor perkebunan menggunakan formula berdasarkan volume air per luasan lahan.

“Dasar kami kemarin menetapkan SKPD itu adalah 12,5 meter kubik per hektare dikalikan dengan total luasan sawit yang ada di perusahaan itu sehingga itulah yang dijadikan patokan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Gaji PPPK Paruh Waktu di Sulbar Naik Jadi 12 Bulan, THR dan Gaji 13 Segera Cair

Menurut dia, formula tersebut juga didukung sejumlah kajian dan jurnal ilmiah yang menjadi dasar perhitungan penggunaan air. Hasilnya kemudian dikalikan dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pergub.

“Dan kami memiliki riset juga beberapa jurnal untuk perhitungan tersebut. Jadi landasan perhitungannya itulah kemudian kita kalikan dengan tarif yang ada di Pergub,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tarif yang tercantum dalam Pergub telah melalui proses evaluasi dan harmonisasi dengan pemerintah pusat.

“Kalau tarif dari Pergub itu sudah ada dan saya kira kalau tarif dari Pergub sudah melalui proses Kementerian Hukum dan HAM, sudah evaluasi Kemendagri jadi pemerintah tetap merujuk ke Pergub tersebut,” katanya.

Bapenda Sulbar selanjutnya akan menggelar pertemuan khusus bersama perusahaan sawit untuk membahas perbedaan perhitungan dan mencari titik temu yang dapat diterima kedua pihak.

BACA JUGA:  Dinas ESDM Sulbar Ikuti Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi 2026

“Meski demikian ada juga beberapa perusahaan menolak karena mungkin nilainya ketinggian. Makanya ke depan, mulai arahan pimpinan pak Kepala Badan kita akan melakukan pertemuan khusus dengan pihak perusahaan untuk menentukan atau mendapatkan titik temunya di mana,” ujar Saleh.

Ia mengatakan, pembahasan juga diperlukan untuk memastikan data penggunaan air yang dilaporkan perusahaan sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Karena kami juga menduga ada beberapa perusahaan yang belum maksimal melaporkan penggunaannya di lapangan sehingga ini kita cari solusinya supaya titik temunya baik itu dari tarif yang kami berikan maupun yang diakui oleh perusahaan bisa kita temukan solusinya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.