Amalia Ungkap Pinjaman SMI Baru Dibahas Saat Pembahasan APBD, Pemprov Jelaskan Mekanisme Hukumnya

oleh
oleh
Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri Aras.

“Insyaallah kita support sepanjang itu kebutuhan masyarakat,” katanya.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar Suhendra menjelaskan bahwa mekanisme pembiayaan utang daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024.

Menurut Suhendra, Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 39 PP Nomor 1 Tahun 2024 mengatur mekanisme pembiayaan utang daerah, termasuk rencana pembiayaan utang daerah, penetapan nilai bersih maksimal, serta persetujuan DPRD dalam pembahasan APBD.

“UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 154 dan PP Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 39 secara khusus mengatur mekanisme baru, yakni rencana pembiayaan utang daerah, nilai bersih maksimal, kemudian persetujuan DPRD pada saat pembahasan APBD,” jelas Suhendra.

BACA JUGA:  Pendatang Baru Pelita Alam Mina Karya Juara Sandeq Silumba 2026

Ia menegaskan, pinjaman daerah tidak dapat dipandang sebagai urusan eksekutif yang sepenuhnya terpisah dari DPRD. Keterlibatan DPRD diwujudkan melalui persetujuan terhadap nilai bersih maksimal pembiayaan utang daerah dalam satu tahun anggaran.

“Pinjaman daerah tidak dapat dipandang sebagai urusan eksekutif yang sama sekali terlepas dari DPRD. Keterlibatan DPRD diwujudkan melalui persetujuan atas nilai bersih maksimal pembiayaan utang daerah dalam satu tahun anggaran pada saat pembahasan APBD,” katanya.

BACA JUGA:  Peserta Tembus 80 Perahu, Anggota DPRD Sulbar Ary Iftikhar Shihab Puji Kesuksesan Sandeq Silumba 2026

Suhendra menyebut ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 154 ayat (5) dan ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2022 serta Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 1 Tahun 2024.

Namun, ia menegaskan ketentuan tersebut tidak berarti setiap tahapan teknis dalam proses pembiayaan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD.

“Bukan karena DPRD tidak berwenang pada tahapan itu, tetapi karena Pasal 154 UU 1/2022 dan Pasal 39 PP 1/2024 tidak mensyaratkan persetujuan DPRD untuk setiap tahapan teknis tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA:  Sekretariat DPRD Sulbar Gelar Gerakan "Bersih Asri", Kobarkan Semangat Sambut Hari Jadi ke-22 Provinsi Sulawesi Barat

Menurut Suhendra, keterlibatan DPRD dalam pembiayaan utang daerah berada pada mekanisme persetujuan nilai bersih maksimal pembiayaan utang dalam pembahasan APBD. Sementara itu, tahapan teknis perencanaan dan penjajakan pembiayaan merupakan bagian dari proses pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.