Lindungi Hak Pekerja, Disnaker Sulbar Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi

oleh
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulbar Andi Farid Amri

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat siap menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulbar Andi Farid Amri menuturkan, SE Menaker ini disampaikan ke seluruh kepala daerah SE Indonesia. Olehnya ia akan melakukan konsultasi ke Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyangkut langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti SE tersebut.

BACA JUGA:  Gubernur SDK di Pembukaan Sulbar Fair 2026: Kita Bersatu Karena Kita Berbeda, Untuk Sulbar Maju dan Sejahtera

Menurutnya, SE Menaker ini adalah keseriusan pemerintah melindungi hak seluruh pekerja di Indonesia. Maka, langkah awal dilakukan adalah sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang ada di Sulbar.

No More Posts Available.

No more pages to load.