Gubernur Sulbar Tanggapi Keresahan Warga: Cabut Izin Tambang Harus Sesuai Proses Hukum

oleh

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), merespons keresahan masyarakat terkait aktivitas tambang di Karossa, Kabupaten Majene, dan Desa Beru-beru, Kabupaten Mamuju.

Menurut SDK, pencabutan izin tambang tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Izin itu sudah ada sebelum saya menjabat sebagai Gubernur. Tapi tentu akan kami evaluasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar SDK, Senin, 5 Mei 2025.

BACA JUGA:  Perkimtanhub Sulbar dan Komisi III Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Pembangunan 2026

Ia menjelaskan bahwa izin pertambangan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

“Saya bukan yang mengeluarkan izin, jadi saya juga tidak bisa mencabut begitu saja. Semua ada aturannya. Saya tidak ingin melanggar hukum. Kalau memang terbukti melanggar, kita bisa memberikan teguran, bahkan mengusulkan pencabutan izin,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.